PERKEMBANGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA PADA MASA PANDEMI

Authors

  • Mirza Sahputra Sahputra

DOI:

https://doi.org/10.56196/jta.v11i01.187

Keywords:

Hukum Administrasi Negara

Abstract

Perkembangan masyarakat cenderung selangkah lebih maju dari perkembangan hukum, tentu saja hukum harus bisa mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat. Perkembangan Hukum Administrasi Negara yang berifat dinamis tentu saja harus bisa menjawab permasalahan hukum yang terjadi dalam masyarakat.

Membuat suatu kebijakan tentu saja merupakan kewenangan dari Pemerintah. Proses pembuatan kebijakan tersebut tentu harus disesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang terjadi dalam masyarakat yaitu dengan memperhatikan unsur filosofi, yuridis dan sosiologis sehingga aturan tersebut dapat dilaksanakan dan diterima oleh masyarakat.  

Hukum Administrasi Negara merupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan dari tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government). Lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan merupakan terobosan dalam perkembangan hukum administrasi negara. Salah satu yang melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu pejabat pemerintahan mempunyai hak untuk mengambil diskresi dan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.

Kondisi saat ini pemerintah dihadapkan dengan masa pandemi covid 19 yang masih mewabah di dunia tidak terkecuali di Indonesia. Pemerintah dituntut oleh masyarakat agar dapat mengambil kebijakan-kebijakan yang tepat dan cepat untuk menanggulangi wabah pandemi covid 19. Tentu saja diskresi kebijakan merupakan jawaban terhadap permasalahan yang sedang terjadi di masyarakat. Tujuan dari diskresi yaitu 1) Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; 2) Mengisi kekosongan hukum; 3) Memberikan kepastian hukum; dan 4) Mengatasi stagnansi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Untuk mengambil kebijakan diskresi di tengah pandemi saat ini bukanlah hal yang mudah, dimana ancaman pidana korupsi tentu “menghantui” para pengambil kebijakan. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bisa menjadi jawaban atas ketakutan yang dihadapi para pengambil kebijakan. Sehingga  dengan adanya pengambilan diskresi yang cepat dan perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dapat menjadi dasar kebijakan yang cepat dan tepat yang diputuskan oleh pejabat pemerintahan dalam menangani wabah covid 19.

Published

2021-08-19

How to Cite

Sahputra, M. (2021). PERKEMBANGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA PADA MASA PANDEMI. Jurnal Transformasi Administrasi, 11(01). https://doi.org/10.56196/jta.v11i01.187

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.