BIROKRASI ADAPTIF DI ERA PANDEMI
DOI:
https://doi.org/10.56196/jta.v10i1.157Keywords:
Birokrasi, Adaptif, PandemiAbstract
Pandemi covid-19 telah membuat banyak perubahan, tidak hanya dari segi ekonomi maupun sosial namun juga merambah kepada tatanan pemerintahan yang saat ini harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru (new normal), hal ini diikuti dengan adanya berbagai instrumen hukum baru dengan menerbitkan berbagai produk peraturan perundang-undangan sebagai konsekuensi dari sebuah negara hukum.
Ditengah krisis Pandemi covid-19 banyak menciptakan tantangan baru di berbagai bidang tak terkecuali ranah birokrasi tidak terlepas dari perubahan. Salah satu kondisi normal baru saat ini terjadinya transformasi birokrasi secara fundamental dari birokrasi yang sebelumnya menggunakan cara-cara manual terus berkembang hingga saat ini menyesuaikan dengan sendirinya menuju transformasi teknologi informasi yang tetap berorientasi pada hasil. Pemanfaatan teknologi informasi membawa perubahan positif secara masif pada budaya dan cara pikir tersendiri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), apalagi mengingat hampir sebagian besar sektor pelayanan merubah pola pelayanan yang saat ini dilakukan secara manual tatap muka bertransformasi melalui teknologi digital.
Merespon adaptasi kebiasaan baru Menpan RB dalam hal ini telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, salah satu kebijakan tersebut mengatur tentang pelaksanaan penyesuaian sistem kerja work from home (WFH) dan/atau work from office (WFO) bagi ASN untuk memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan di tengah pandemi. Seiring dengan kebijakan tersebut LAN RI merespon dengan menyesuaikan metode pembelajaran dalam jaringan (daring) dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10/K1/HKM.02.3/2020 tentang Panduan Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (covid-19)
Digitalisasi birokrasi merupakan kultur baru yang dapat memangkas birokrasi berbelit yang memakan banyak waktu, tenaga, dan biaya. Dengan demikian, menimbulkan tantangan bagi para ASN untuk memberikan pelayanan yang semakin cepat, praktis, mudah, dan sederhana serta responsif. Namun demikian, risiko besar tetap mengintai dari aspek kinerja ASN yang justru sebaliknya yaitu dikarenakan ketidaksiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menyambut era digitalisasi tersebut.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan lima arah pembangunan meliputi: (1) kelanjutan pembangunan infrastruktur, (2) pembangunan sumber daya manusia, (3) transformasi ekonomi, (4) reformasi birokrasi, dan (5) penyederhanaan regulasi. Presiden telah menyampaikan bahwa dalam menghadapi perubahan ini perlu adanya perampingan lembaga-lembaga negara agar tidak terjadinya tumpang tindih. Upaya perampingan tersebut merupakan bentuk penjabaran visi misi Presiden terkait reformasi birokrasi. Selanjutnya, perlu menjadi perhatian bahwa upaya perampingan lembaga pemerintah sebagai suatu langkah untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang harus disertai kesiapan dan ketahanan infrastruktur digital, guna menjalankan tatanan birokrasi baru bagi ASN pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Melalui kultur baru birokrasi digital diharapkan dapat mempercepat reformasi birokrasi ditengah pandemi covid-19, sehingga mendorong peningkatan dan pemerataan pelayanan publik bagi seluruh masyarakat.