RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI WUJUD HUKUM PROGRESIF DALAM PERATURAN PERUDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.56196/jta.v12i01.205Keywords:
Restorative Justice, Progressive LawAbstract
Saat ini banyak penyelesaian tindak pidana yang dilakukan dengan pendekatan Restrorative Justice baik di tingkat kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Hal ini tentu menjukan hal positif terkait penegakan hukum di Indonesia. Indonesia sebagai negara yang menganut sistem hukum civil law yang megedepankan hukum posif dalam proses penegakan hukumnya. Salah satu ciri dari sistem hukum civil law yaitu adalah hakim seagai corong undang-undang. Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang menitik beratkan kepada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan, bagi pelaku adanya restitusi atau ganti rugi terhadap korban, hal tersebut merupakan salah satu tujuan hukum yaitu keadilan selain dari kepastian hukum dan dan kemanfaatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana konsep restorative justice sebagai wujud hukum progresisf dalam peraturan perudang-udanngan di Indonesia?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep restroratice justice sebagai wujud hukum progresif dalam peraturan perudang-udanngan di Indonesia. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan restroactive justice atau keadilan restoratif telah diterapkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan peraturan teknis lainnya. Penerapan keadilan restoraktif sudah diterapkan di beberapa peraturan perundang-undangan dan beberapa peraturan teknis terkait penerapan keadilan restoraktif (restoractive justice) dengan pendekatan deversi yaitu penyelesaian perkara di luar persidangggan. Bahwa penerapan keadilan restoraktif ini merupakan tonggak baru dalam pembaharuan reformasi hukum pidana (criminal justice system) yang masih mengedepankan hukum penjara.