Konflik Agraria Analisis Resolusi Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam di Aceh

Analysis of Agrarian Conflict Resolution and Natural Resources in Aceh

Authors

  • Ayuda Ramadhan Universitas Syiah Kuala

##semicolon##

https://doi.org/10.56196/jta.v13i01.247

##semicolon##

Konflik Agraria##common.commaListSeparator## Konflik Manajemen##common.commaListSeparator## Resolusi Konflik

Abstract

Aceh merupakan salah satu daerah yang rawan terjadinya konflik agraria di Indonesia. Sebagai daerah yang didominasi dengan lahan perkebunan dan kehutanan menjadikan salah satu faktor penyebab terjadinya konflik agraria di Aceh. Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh diberikan kekhususan dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk bidang tanah. Hal tersebut menjadi salah satu urusan wajib yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Namun hingga saat ini resolusi konflik agraria oleh pemerintah Aceh belum berjalan maksimal yang menyebabkan semakin banyaknya konflik agraria bermunculan di daerah Aceh. Oleh karena itu, penelitian ini akan melihat apa faktor yang menyebabkan terjadinya konflik agrarian sumber daya manusia di Aceh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian library research dengan mengumpulkan data yang bersumber dari buku, jurnal, serta penelitian dalam bentuk lainnya yang sudah dilakukan sebelumnya. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kurang tegasnya pemerintah Aceh dalam melindungi sumber daya alam yang menjadi hak masyarakat ataupun perusahaan, serta minimnya upaya penyelesaian konflik agraria sumber daya alam oleh pemerintah Aceh. Landasan hukum yang tidak tepat juga sering menjadi persoalan terjadinya konflik agraria sumber daya alam dan lamanya penyelesaian konflik

References

BUKU

Puspita, W. (2018). Manajemen Konflik (Suatu Pendekatan Psikologi, Komunikasi, dan Pendidikan). Yogyakarta: CV. Budi Utama.

Simarmata, M. M., Sudarmanto, E., Kato, I., Nainggolan, L. E., Purba, E., Sutrisno, E., & Karim, A. (2021). Ekonomi Sumber Daya Alam. Yayasan Kita Menulis.

JURNAL

Akhirullah, M. A., & Bakti, B. (2019). Konflik Tenurial Antara Kesatuan Pengelolaan Hutan Tahura Pocut Meurah Intan Dengan Masyarakat Setempat. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan, 3(3), 372-387.

Andhara, D. (2020). Analisis Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Dinas Pertanahan Aceh di Kota Banda Aceh. Law Journal Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala, 4(2).

Andi, C. I. (2022). Resolusi Konflik Penggunaan Lahan di Taman Nasional Gunung Rinjani Desa Sajang Kabupaten Lombok Timur. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 11(2), 182-190.

Andiansah, W., Apsari, N. C., Raharjo, S. T. (2019) Resolusi Konflik Agraria di Desa Genteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 1(1).

Andri, W. (2016). Konflik, Konsep, teori dan Permasalahan. Jurnal Publiciana.

Bakti, B. (2015). Pluralisme Hukum dalam Mekanisme Penyelesaian Sengketa Sumber Daya Alam di Aceh. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 17(1), 129-149.

Cahyono, E., Sulistyanto, & Azzahwa, S. (2019). Resolusi Konflik Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam: Lintasan Gagasan, Praktik, dan Bentang Masalah. Jurnal Antikorupsi Integritas, 5(2), 75–92.

Fahrimal, Y., & Safpuriyadi, S. (2018). Komunikasi Strategik Dalam Penyelesaian Konflik Agraria Di Indonesia. Jurnal Riset Komunikasi, 1(1), 109-127.

Gayo, A. A. (2018). Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Adat (Studi Kasus Di Provinsi Aceh Khususnya Kabupaten Bener Meriah) (Legal Protection For Title Over Customary Land (Case Study In The Province Of Aceh In Particular, The Regency Of Bener Meriah)). Jurnal Penelitian Hukum. 289-304.

Hartani, M., & Nulhaqim, S. A. (2020). Analisis Konflik Antar Umat Beragama Di Aceh Singkil. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 2(2), 93-99.

Iswahyudi. (2016). Konflik Lahan di Hutan Gambut Rawa Tripa Provinsi Aceh. Jurnal Penelitian Agrosamudra. 38–45.

Kasiyani, D., & Ardhan, F. M. (2020). Manajemen Penanganan Konflik Agraria Di Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara. Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah, 12(1), 31-41.

Putra, D. K., Astuti, W. W., & Assalam, M. H. (2020). Analisis Konflik PT Emas Mineral Murni di Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tengah. Society, 8(2).

Ritonga, M. A. P. (2022). Konflik Agraria: Perampasan Tanah Rakyat Oleh Ptpn Ii Atas Lahan Adat Masyarakat (Studi Kasus Desa Launch, Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Langkat). Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 4(2).

Sahdin, A. (2020). Gerakan Sosial Dan Sengketa Lahan Di Aceh Singkil. (Doctoral dissertation, UIN AR-RANIRY).

STPN & Sajogyo Institute. (2019). Kebijakan, Konflik Dan Kebijakan Agraria Indonesia Awal Abad 2021. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

Susanto, S. (2019). Konflik dan resolusi konflik: Pendekatan analytical hierarchy process dalam konflik pertanahan di Urutsewu, Kebumen. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 4(1), 59-74.

Syahzevianda, S., Rinaldi, Y., & Mansur, T. M. (2019). Implikasi Yuridis Pengaturan Batas Desa di Aceh. Syiah Kuala Law Journal, 3(3), 348-363.

Tarfi, A., & Amri, I. (2021). Reforma agraria sebagai jalan menuju perdamaian yang berkelanjutan di Aceh. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 7(2), 210-225.

Yuddin, R. Dkk. (2022). Upaya resolusi konflik tapal batas (Studi Kasus Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, 7(3).

PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

Undang-undang Nomor 05 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-dasar Pokok Agraria.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

DOKUMEN

K. P. A (2020). Catatan akhir Tahun 2020. Edisi Peluncuran I: Laporan konflik agraria dan masa pandemi dan krisis ekonomi. Jakarta: Konsorsium Pembaruan Agraria.

Puslatbang KHAN LAN. (2022). Makalah Kebijakan. Strategi Pencegahan Sengketa/Konflik Batas Daerah.

Rongiyati, S. (2018). Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis. Reforma Agraria Melalui Perpres Nomor 86 Tahun 2018.

Saragih, I., Suntoro, A., Sulistyaningsih, D. N., Arimurti, A. N., Unggul, M., & Setiawan, U. (2018). Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dalam Kerangka Reforma Agraria Berbasis HAM. Komnas HAM RI.

WEBSITE

Abonita, R. (2020, Desember 10). Hari HAM dan Buramnya Penyelesaian Konflik Agraria di Aceh. Diakses dari https://m.liputan6.com/regional/read/4429599/hari-ham-dan-buramnya-penyelesaian-konflik-agraria-di-aceh?

Digest, F. (2020). Investasi dan Konflik Sumber Daya Alam. Forest Digest. Diakses dari https://www.forestdigest.com/detail/457/investasi-dan-konflik-sumber-daya alam

Jafaruddin. (2021). Konflik Agraria Meningkat Mahasiswa Desak DPRA Segera Sahkan Qanun Pertanahan. 19 Maret 2023, diakses dari https://aceh.tribunnews.com/2021/04/28/konflik-agraria-meningkat-mahasiswa-desak-dpra-segera-sahkan-qanun-pertanahan

Maulana, A. (2022). Tumpang Tindih Peraturan Picu Permasalahan Hukum Agraria. 18 Maret 2023, diakses dari https://www.unpad.ac.id/2022/08/tumpang-tindih-peraturan-picu-permasalahan-hukum-agraria/

Putri, M. R. D. (2019). Huma Masyarakat Adat Masih Jadi Korban Konflik SDA Agraria. 14 Maret 2023, diakses dari https://www.antaranews.com/berita/796628/huma-masyarakat-adat-masih-jadi-korban-konflik-sda-agraria

Tanahkita.id. (diakses 18 Maret 2023). Data Konflik. Diakses dari https://tanahkita.id/data/konflik/index/10?tipe=1&tahun=2023&mmode=0&sektor=&konflik=&kd_prop=11

Downloads

Published

2023-08-10

How to Cite

Ramadhan, A. (2023). Konflik Agraria Analisis Resolusi Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam di Aceh: Analysis of Agrarian Conflict Resolution and Natural Resources in Aceh. Jurnal Transformasi Administrasi, 13(01), 1–17. https://doi.org/10.56196/jta.v13i01.247