URGENSI REGULATORY IMPACT ANALYSIS DALAM PENYUSUNAN KEBIJAKAN
DOI:
https://doi.org/10.56196/jta.v12i01.208Keywords:
Regulatory Impact Analysis, Kebijakan Publik, Analisis DampakAbstract
Menjadi hal yang krusial, bahwa penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan menjadi efisien bukanlah dari kecepatan proses penyusunannya hingga finalisasinya, tetapi lebih kepada penilaian bahwa prosesnya telah berjalan secara inklusif atau tidak. Berdasarkan penelitian Bappenas (2020), menunjukkan bahwa proses legislasi atau perumusan peraturan di Indonesia memiliki kualitas yang buruk, hal ini salah satunya karena rendahnya analisis dampak (Impact Assessment) dalam prosesnya. Dalam studinya, Bappenas juga mengklasifikasikan sejumlah undang-undang yang memiliki substansi yang bermasalah. Masalah pada substansi tersebut mencakup pasal atau ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan lainnya, tidak konsistensinya dalam proses perumusan substansi, adanya ketidakjelasan objek maupun subjek yang diatur, serta seringnya terjadi redundansi dalam substansi undang-undang yang eksisting (Nalle dan Kristina, 2020).