Reformasi Pelayanan Publik Dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0
Keywords:
editorialAbstract
Lahirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik merupakan salah satu jaminan hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam Undang –undang tersebut pada pasal 23 ayat (1) menyatakan bahwa dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik perlu diselenggarakan Sistem Informasi yang bersifat nasional. sedangkan dalam ayat (4) diungkapkan bahwa penyelenggara memiliki kewajiban untuk mengelola sistem informasi yang terdiri atas Sistem Informasi Elektronik dan Non elektronik yang sekurang-kurangnya meliputi : profil penyelenggara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelola pengaduan dan penilaian kinerja. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa teknologi informasi memiliki peran yang krusial bagi setiap penyelenggara informasi publik.